• Jelajahi

    Copyright © GOTV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Marak beredar sertifikat palsu scurity Di bekasi

    GOTV
    26 Apr 2023, April 26, 2023 WIB Last Updated 2023-04-26T12:58:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Kasus penggunaan sertifikat security palsu yang di pakai sebagai salah satu syarat untuk bekerja di TPST Bantar Gebang/UPST LH DKI, yang sudah di akui juga oleh Setyo Margono selaku Kasatlak TPST Bantar Gebang/UPST LH DKI ternyata ini bukan suatu masalah bagi Dinas Lingkungan Hidup DKI bahkan terkesan ada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang atas hal tersebut.

    Awak media realtimenews berusaha menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui sambungan telepon dan chat WA untuk mengkonfirmasi kemabli, namun sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan.

    Setyo Margono juga dimintakan konfirmasinya melalui sambungan WA namun belum ada jawaban walaupun chat WA sudah di baca beliau.


    Menurut Pasal 272 ( ayat 1 ) KUHP " Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V ".

    Kategori denda di atur dalam pasal 79 KUHP.  Denda kategori V setara dengan Rp.500 Juta.

    Dan pihak yang menerbitkan ijazah atau sertifikat palsu di ancam denga hukuman lebih berat lagi dan denda untuk pelanggaran ini mencapai Rp.2 Milyar.


    Armen Purba selaku koordinator lapangan LSM Indonesia Morality Watch dengan gigih mengungkap pengunaan sertifikat palsu ini, yang di duga telah terjadi pembiaran yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

    " Polisi harus mengungkap tabir gelap penggunaan sertifikat palsu ini. Apalagi di duga ada pembiaran yang di lakukan oleh pejabat dalam kasus ini " tukas Armen pada awak media realtimenews.


    " Bukan hanya pelaku tapi oknum pejabat yang diduga membiarkan hal pelanggaran hukum terjadi namun di biarkan harus di proses dan di berikan sangsi tegas " tambah Armen.

    Sesuai keterangan yang di dapat dari Setyo Margono selaku Kasatlak pada saat di konfirmasi oleh koordinator lapangan LSM Indonesia Morality Wacth yang mengatakan, bahwa beliau sudah mengetahui adanya penggunaan sertifikat palsu ini namun bukan wewenang beliau untuk mengambil tindakan, masalah tindakan yang akan diambil adalah wewenang LH pusat.

    " Bagaimana bangsa ini mau maju bila moral pejabat saja rusak. Revolusi moral harus selalu ada, agar bangsa Indonesia tercinta ini bisa maju. Salam morality " tutup Armen.


    Sebenarnya bila Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mau menindak tidak lah sulit. Karena para pelaku penggunaan sertifikat palsu tersebut jelas ada. Dan yang terpenting adalah sangsi berat harus di berikan kepada oknum pejabat setempat yang diduga sudah membiarkan hal ini terjadi hingga berlarut-larut, bahkan mungkin tidak akan terkuak ke permukaan bila tidak ada salah satu LSM yang memfungsikan salah satu perannya sebagai kontrol sosial di masyarakat.

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini