GO TV - Bekasi – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegur keras aparatur Disdukcapil daerah yang menolak memproses permohonan rekam-cetak KTP-el luar domisili.
Hal itu Zudan sampaikan saat dirinya memberikan arahan saat membuka acara Dukcapil Belajar yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia.
Dan Baru Baru ini kembali terjadi Di wilayah Dukcapil kota bekasi, Dimana salah satu warga DKI jakarta khususnya Warga jakarta timur tidak boleh mencetak KTP Di wilayah Kota Bekasi.
" Saya di tolak/tidak boleh mencetak KTP saya yang hilang di dukcapil Kota bekasi, lantaran KTP saya Jakarta timur.
saya sudah buat surat kehilangan, saya kan tinggal di bekasi utara, saya juga buat domisili sekarang saya tinggal,dan saya lampirkan juga sama dengan foto copy KTP dan KK.
dan saya Tidak di bolehkan Cetak Di dukcapil kota bekasi, saya dirusuh cetak di dukcapil di setempat saya tinggal saja, karena jaraknya masih terjangkau, yang lebih kagetnya lagi,wilayah jabodetabek tidak bisa di cetak di dukcapil kota bekasi, harus masing masing datang ke dukcapil setempat mereka katakan.
pegawai dukcapil sendri yang berkata kepada saya yang bernama (asep ) bagian ADB dan (TERISNA) bagian PPNS dengan tegas bilang kesaya, warga jabodetabek tidak bisa cetak KTP Di Kota bekasi,harus pulang ke daerahnya.
Saat saya tanyakan Kembali, dari mana aturan ini bisa terjadi, pegawai tersebut berkata atas perintah kepala dinas dukcapil kota bekasi.
dan saya lihat banyak orang yang pulang kembali karena tidak bisa cetak KTP, mungkin karena tidak ada surat edaran dari dukcapil sendiri, bahwa warga jabodetabek tidak bisa cetak KTP di kota bekasi sehingga banyak masyarakat tidak tau". ujar warga jakarta (Pahrul) Bekasi Jumat 29/12/2023.
Hal ini berlawan dengan Aturan yang sudah di tentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan memberlakukan kebijakan soal perekaman KTP elektronik. Mulai 1 April 2016 masyarakat bisa melakukan perekaman dan percetakan KTP el di luar wilayah domisilinya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, proses pembuatan e-KTP sangat mudah. Masyarakat bisa membawa KTP lama ke kantor kelurahan, kecamatan atau Dinas Dukcapil terdekat.
"Jadi tak usah repot harus melakukan perekaman atau percetakan KTP el di kampung halamannya," tegas Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta Selatan.
Mekanismenya, mula-mula masuk ruang sesi pemotretan, lalu dilanjutkan rekam 4 sidik jari masing-masing tangan. Setelah itu, merekam sidik jempol tangan kanan dan kiri lalu sidik jari telunjuk kanan dan kiri. Proses yang terakhir yakni merekam iris mata. Setelah itu tandatangan elektronik.
Selain itu, ia berencana untuk menyesuaikan SOP antara mencetak karena rusak dengan mencetak karena hilang dan nantinya akan dibuatkan loket khusus. Proses ini pun juga tidak akan memakan waktu yang lama. Bahkan, bisa dilakukan di luar daerah domisilinya.
"Kalau sudah pernah dicetak mengubahnya cepat sekali. Tidak ada alasan bagi daerah untuk mencetaknya lama," jelas Zudan.
Untuk kasus permasalahan ini Kepala dinas kependuduka catatan sipil Kota Bekasi (Taufiq Rachmat Hidayat) Belum bisa di mintai keterangan dengan adanya aturan yang di buat di dukcapil kota bekasi.
(NOVI)