Belum hilang dari ingatan tentang maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol, Eximer, Kuning, Riklona, Dll, yang bisa di jual bebas pada setiap daerah Kota Jakarta Timur pun tak luput jadi sasaran dari para pengedar maupun bandar obat keras seperti Tramadol, Eximer, Kuning, dan Riklona itu yang pembelinya kebanyakan adalah generasi muda bangsa ini.
Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, satu tim investigasi media ElitTv.online mendatangi dan menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu wilayah jalan Cipinang Jaya Raya, Rt 1 / Rw 6, Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus ibukota Jakarta, Selasa (23/01/2024).
Sesampainya di lokasi salah satu toko obat, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Tramadol, Kuning, dan Eximer, Dan Lain Lainnya. Maka keduanya obat keras itu adalah obat yang terdaftar dalam golongan G tanpa resep dan berhasil mendapatannya. Yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus di resepkan dokter.
di lansir Team investigasi media ElitTv.online juga menemukan pembeli yang berinisial HS mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol dan Eximer tidak menggunakan resep dokter hanya beli begitu saja.
“Saya tadi beli di toko obat tersebut dengan mudah dan tanpa resep,” ucap HS, Jakarta Timur Selasa 23/01/2024.
Keberadaan toko obat penjual 'Tramadol, Eximer, Kuning, Riklona, Dan Lain Lainnya' tersebut pernah dilaporkan ke Pelayanan & Pengaduan Polres Jakarta Timur oleh salah satu masyarakat setempat yang merasa keberatan atas keberadaan toko obat tersebut. Tetapi hanya 5 hari atau 6 hari saja toko obat keras 'Tramadol, Eximer, Kuning, Riklona, Dan Lain-Lainnya' itu dibuka kembali dengan dalih tidak ditemukan alat bukti padahal sudah jelas alat bukti dikirimkan oleh salah satu masyarakat setempat lewat Pelayanan & Pengaduan Polres Jakarta Timur.
Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Maka dari itu peran aktif para tokoh masyarakat dan lingkungan sangat di perlukan dalam memantau keberadaan toko obat keras ini, karena obat-obat jenis inilah yang sudah banyak menimbulkan tindakan kriminal atau tawuran di wilayah Jalan Cipinang Jaya Raya, Rt 1 / Rw 6, Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus ibukota Jakarta khususnya. (Rizal)